Polisi Didesak Bebaskan 7 Warga yang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan di Pulau Rempang

Senin, 11 September 2023 | 15:23 WIB
Polisi Didesak Bebaskan 7 Warga yang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerusuhan di Pulau Rempang
Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kapolresta Barelang melepaskan 7 orang warga Pulau Rempang, yang ditangkap saat terjadi kericuhan. (tangkapan layar/Ist)

Suara.com - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak Kapolresta Barelang melepaskan 7 orang warga Pulau Rempang, Batam, yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan.

Permintaan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang dala m keterangannya yang diterima pada Senin (11/9/2023). Polisi kata mereka, bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan.

"Kapolresta Barelang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap 8 orang warga Rempang-Galang yang telah ditetapkan tersangka," demikian keterangan tersebut.

Selain itu, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendapat laporan ada warga Rempang yang mengalami kesakitan sewaktu berada di dalam tahanan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

"Mulai dari penangkapan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terjadi dihari yang sama. Sehingga Tim Advokasi melihat atensi yang begitu besar dalam kasus ini," ujar Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang.

Lebih lanjut, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang berpandangan aparat melakukan penahanan paksa kepada para tersangka.

"Kami menduga ini sebagai rentetan intimidasi dan upaya kriminalisasi untuk membungkam warga agar menerima relokasi secara sukarela," ungkap mereka.

7 Warga Jadi Tersangka

Sebelumnya, sebanyak tujuh dari delapan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrokan warga dengan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam. Satu dari mereka dilepas polisi karena dianggap tak terlibat dalam bentrokan tersebut.

Baca Juga: Pergerakan Advokat Minta Polri Hentikan Tindakan Represif ke Masyarakat Pulau Rempang

Adapun ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan

"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023).

Dia menjelaskan, satu orang yang dipulangkan itu tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis (7/9).

"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," kata dia.

Peran ketujuh tersangka itu kata dia, yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI