Sesalkan Sanksi Tilang Disetop, PKS: Warga Jadi Berpikir Uji Emisi Tak Penting Lagi

Selasa, 12 September 2023 | 14:21 WIB
Sesalkan Sanksi Tilang Disetop, PKS: Warga Jadi Berpikir Uji Emisi Tak Penting Lagi
Uji emisi kendaraan bermotor oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Jumat (8/9/2023). (Fajar/Suara/com)

Suara.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Suhud Alynudin menyesalkan keputusan kepolisian menyetop sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Menurutnya, kebijakan tersebut cukup efektif untuk mendorong masyarakat agar melakukan uji emisi.

Menurutnya, dengan adanya sanksi tilang maka akan memberikan efek jera. Masyarakat menjadi takut untuk tidak menguji kendaraannya yang dipakai dalam berkegiatan sehari-hari.

"Tilang itu efek jera menurut saya. Paling tidak, orang ketika keluar rumah bahwa ada aturan yang mengharuskan dia melakukan itu," ujar Suhud saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Dengan dihilangkannya sanksi tilang, maka Suhud meyakini minat masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan akan berkurang drastis.

"Kalau dihilangkan, orang jadinya mikir uji emisi nggak penting lagi. Ah nggak ada tilang," tuturnya.

Terlebih lagi, kendaraan merupakan salah satu faktor utama penyumbang polusi udara. Karena itu, uji emisi merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan kendaraan.

"Selain bentuk pertanggungjawaban, juga memastikan bahwa pemerintah serius menangani pencemaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi resmi meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Alasannya, karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menyebut, peniadaan sistem tilang uji emisi terhitung sejak hari ini.

Baca Juga: Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023)

Sebagai gantinya, lanjut Nurcholis, pihaknya hanya akan memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.

"Penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.

Sistem tilang uji emisi sebelumnya diberlakukan mulai 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.

Bagi pengendara sepeda motor yang tak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan pengendara roda empat atau mobil yang tak lulus uji emisi dikenakan denda Rp 500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI