Usai videonya viral, ia diburu polisi dan ditangkap di Bandung oleh jajaran kepolisian Polda Jawa Barat. Siskaeee kemudian dijadikan tersangka serta divonis kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250 juta. Lalu, ia dinyatakan bebas pada 19 Juli 2022.
Saat penyidikan kasus itu, penyidik menemukan sekitar 2.000 file video dan 3.700 file foto berisi konten pornografi Siskaeee. Data ini disimpan di ponsel dan perangkat keras penyimpanan data. Siskaeee mengaku sudah membuatnya sejak tahun 2017.
Konten vulgar itu dibuat di Jakarta, Bali, dan Yogyakarta. Rekamannya diambil di tempat umum seperti parkiran, rest area jalan tol, mal, toko buku, dan swalayan. Ada pula yang direkam di kamar kos, hotel, tempat gym, serta kamar mandi pesawat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti