Daftar Lengkap Formasi CPNS Dephub 2023, Cek di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 13 September 2023 | 11:08 WIB
Daftar Lengkap Formasi CPNS Dephub 2023, Cek di Sini
Ilustrasi formasi cpns dephub 2023 (unsplash)

Suara.com - Menjadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diburu oleh pendaftar CPNS, Kementerian Perhubungan ternyata membuka lowongan yang cukup menggiurkan. Informasi tentang formasi CPNS Dephub 2023 dapat Anda cermati di artikel ini.

Secara resmi, Kemenhub sendiri belum membuka formasi yang akan disediakan untuk CPNS atau PPPK pada kementerian dan instansi di bawahnya. Namun demikian terdapat situs resmi yang dikelola oleh Kemenhub secara independen dalam rangka rekrutmen kali ini, yang dapat diartikan akan terdapat formasi yang akan dibuka pada termin pendaftaran 2023 ini.

Cara Cek Formasi CPNS Dephub 2023

Situs resmi yang diselenggarakan oleh Kemenhub untuk penerimaan CPNS 2023 sendiri adalah cpns.dephub.go.id. Untuk mencari informasi mengenai pendaftaran yang dibuka, cara yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.

  • Buka situs cpns.dephub.go.id
  • Klik opsi Formasi
  • Kemudian akan muncul tabel yang berisi tentang formasi CPNS atau PPPK yang dibuka dari instansi ini
  • Anda dapat melakukan pencarian lebih spesifik berdasarkan kualifikasi pendidikan atau jabatan yang diberikan oleh instansi tersebut

Mudah dan ringkas bukan caranya? Maka dari itu, disarankan untuk Anda terus melakukan pengecekan agar mendapatkan informasi terbaru mengenai formasi yang dibuka pada Kementerian Perhubungan ini.

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenhub

Seperti semua formasi pada umumnya, terdapat syarat pendaftaran yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh calon-calon peserta seleksi.

  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Pengumuman lebih lanjut terkait formasi CPNS Dephub 2023 sendiri dapat diikuti pada situs resmi yang disebutkan tadi, atau melalui situs resmi SSCASN yang menjadi pusat segala informasi dan pengumuman resmi. Semoga artikel ini menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Cara Pendaftaran di SSCASN

Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Cara Pendaftaran di SSCASN

News | Selasa, 12 September 2023 | 20:14 WIB

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Cek Dulu Ketentuannya!

News | Selasa, 12 September 2023 | 19:30 WIB

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

Cara Buat Akun CPNS 2023 di Situs SSCASN, Sudah Bisa Daftar?

News | Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

Formasi CPNS Kemenkes 2023: Ada Berapa Lowongan yang Dibuka? Ini Rinciannya

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:35 WIB

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini

News | Selasa, 12 September 2023 | 10:55 WIB

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar

News | Senin, 11 September 2023 | 17:55 WIB

Terkini

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB