Profil 4 Tersangka Pesta Orgy, Ini Peran 'Gila' Mereka Gelar Seks Bebas

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 11:35 WIB
Profil 4 Tersangka Pesta Orgy, Ini Peran 'Gila' Mereka Gelar Seks Bebas
ilustrasi hubungan seks (freepik.com/freepik)

Kini akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI