6 Fakta Shin Tae-yong Mau Jadi PNS dan Dinaturalisasi? Inilah Syarat Rumitnya!

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 15:06 WIB
6 Fakta Shin Tae-yong Mau Jadi PNS dan Dinaturalisasi? Inilah Syarat Rumitnya!
Prestasi Shin Tae-yong mengantarkan anak asuhnya timnas Indonesia membuatnya diusulkan untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). [Twitter/@PSSI)

Dapat banyak respons dari warganet

Saran Alwi kepada PSSI mendapat banyak respons dari warganet. Banyak dari mereka yang menyetujui saran itu. Bahkan, beberapa warganet meminta PSSI untuk membantu proses naturalisasi Shin Tae-yong agar segera dijadikan PNS.

"Betul, ajak naturalisasi, bikinin KTP juga skalian,” ungkap salah satu warganet.

WNI jadi syarat utama PNS

Yang perlu diketahui, banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum Shin Tae-yong diangkat sebagai PNS. Syarat utama menjadi PNS adalah harus memiliki bukti sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, Shin Tae-yong saat ini tercatat masih berstatus sebagai Warga Negara Asing atau WNA Korea Selatan.

Usia Shin Tae-yong melampaui batas

Tak hanya itu, Shin Tae-yong sendiri saat ini diketahui sudah berusia 52 tahun. Sedangkan syarat usia sebagai calon PNS di Indonesia sendiri mulai dari 18 tahun hingga 35 tahun.

PSSI sendiri belum menangggapi soal saran Alwi Farhan sendiri. Namun, masih banyak proses yang harus dilalui demi bisa memutuskan Shin Tae-yong untuk diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Profil Maria Theodore, Wanita yang Dirumorkan Dekat dengan Marselino Ferdinan

Kontributor : Dea Nabila

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI