Imparsial Desak MA Batalkan Wacana Pengamanan Pengadilan Dilakukan TNI

Jum'at, 15 September 2023 | 07:08 WIB
Imparsial Desak MA Batalkan Wacana Pengamanan Pengadilan Dilakukan TNI
Ilustrasi anggota TNI. [ANTARA/HO-KOREM]

Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan wacana pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia dilakukan oleh TNI. Sebab hal tersebut dinilai bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi serta Undang-Undang TNI.

"Kami dengan tegas menolak rencana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan menggunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia," kata Gufron kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Menurut Gufron, pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia merupakan kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Apalagi jika alasan di balik kebijakan tersebut diklaim untuk menghindari konflik kepentingan Polri yang kerap menjadi termohon dalam sidang praperadilan.

"Hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut, karena TNI juga memiiki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer," ujar Gufron.

Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Istimewa / Olah gambar Suara.com]
Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Istimewa / Olah gambar Suara.com]

Atas hal itu, Gufron berpandangan wacana MA melibatkan TNI melakukan pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia tidak menjawab pokok daripada persoalan tersebut.

"Pengamanan pengadilan oleh TNI justru dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara," katanya.

Gufron menjelaskan pengamanan pengadilan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun, lanjut Gufron, jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya didasari pada keputusan politik negara sebagaimana Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang TNI bukan melalui keputusan MA. Gufron menuturkan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.

"Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," jelasnya.

Baca Juga: Panglima TNI Turunkan PM, Cegah Prajurit Terlibat Sengketa Pulau Rempang

Selain mendesak MA membatalkan wacana tersebut, Gufron juga meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menolak prajuritnya ditempatkan sebagai satuan pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia. Sekaligus menyarankan MA melakukan langkah efektif guna perbaikan internal dan independensi untuk seluruh pengadilan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI