Gedung Tinggi di Jakarta Wajib Pasang Alat Water Mist, Kenneth DPRD DKI: Pengusaha Harus Ikhlas

Ria Rizki Nirmala Sari | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 15 September 2023 | 07:36 WIB
Gedung Tinggi di Jakarta Wajib Pasang Alat Water Mist, Kenneth DPRD DKI: Pengusaha Harus Ikhlas
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (Dok. Pribadi)

Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta para pengusaha selaku pemilik gedung-gedung tinggi agar ikhlas membeli dan memasang alat penyemprot air kabut alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara. Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga bakal mewajibkan pemasangan alat ini.

Menurutnya, pengurangan polusi udara sudah menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat, termasuk para pegawai yang bekerja di gedung tinggi sudah banyak merasakan dampak buruk bagi kesehatan.

"Pengusaha ini kan bekerja berusaha mencari untung, jadi dia harus ada kerelaan dan keikhlasan untuk mendukung kita," ujar Kenneth di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut Kenneth juga meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk segera menerbitkan aturan yang mewajibkan pemasangan water mist generator.

Menurut Kenneth, selama ini Heru bersama Pemprov DKI baru sekadar menyampaikan imbauan pemasangan alat tersebut pada gedung dengan ketinggian 200 meter ke atas atau delapan lantai. Belum ada regulasi yang mengikat agar pengelola gedung menaatinya.

"Saya lihat pak Pj ini masih sifatnya memberikan imbauan. Imbauan ini kan menurut saya enggak ada daya paksa dan enggak bersifat mutlak," jelas Kenneth.

Jika Heru sudah menerbitkan aturan yang mewajibkan, maka pengelola gedung khawatir akan terkena sanksi atau hukuman ketika tak menaati aturan tersebut.

"Pj Gubernur harus membuat peraturan berupa ingub Pergub yang mengikat, jadi ada sanksi disitu, sanksi administratif atau mungkin pencabutan izin atau pembekuan," jelasnya.

Dalam rapat Komisi D, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyebut pemasangan water mist generator akan menjadi salah satu standar keamanan gedung. Kenneth pun berharap agar rencana ini benar-benar terlaksana.

"Saya senang juga cuma yang saya khawatir hasil rapat ini kan menguap begitu aja harus ada tindak lanjut kan, harus ada eksekusi," tuturnya.

Petugas mengoperasikan alat penyemprot kabut udara (water sprayer) yang terpasang di atap Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas mengoperasikan alat penyemprot kabut udara (water sprayer) yang terpasang di atap Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mewajibkan pemasangan alat penyemprot kabut air alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara di gedung tinggi. Bahkan, rencananya alat ini akan menjadi salah satu kelengkapan untuk standar keamanan baru pada bangunan pencakar langit.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. Asep menyebut pihaknya akan menambahkan pemasangan water mist sebagai syarat untuk penerbitan Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).

"Ada, jadi nanti mungkin di dalam SIPPT kita tambahin kriteria (pemasangan water mist generator)," ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

Penambahan kelengkapan standar keamanan gedung ini disebutnya sudah menjadi wewenang DLH DKI. Ia mencontohkan kelengkapan lainnya seperti alat pemadam kebakaran dan fasilitas pengolahan sampah.

"Jadi kan kita yang membuat banyak standarisasi, kayak misalnya harus ada alat pemadam kebakarannya, kemudian harus ada tempat pengolahan sampahnya," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Bakal Jadikan Alat Water Mist Sebagai Standar Keamanan Wajib Gedung Tinggi

Pemprov DKI Bakal Jadikan Alat Water Mist Sebagai Standar Keamanan Wajib Gedung Tinggi

News | Jum'at, 15 September 2023 | 06:48 WIB

Desak Heru Budi Bikin Aturan Gedung Jakarta Wajib Pasang Water Mist, Legislator DKI: Biar Ada Daya Paksa

Desak Heru Budi Bikin Aturan Gedung Jakarta Wajib Pasang Water Mist, Legislator DKI: Biar Ada Daya Paksa

News | Kamis, 14 September 2023 | 21:54 WIB

PSI Minta Heru Budi Tetapkan Status Jakarta Bencana Polusi Udara, DLH DKI: Tidak Mungkin

PSI Minta Heru Budi Tetapkan Status Jakarta Bencana Polusi Udara, DLH DKI: Tidak Mungkin

News | Kamis, 14 September 2023 | 20:15 WIB

Dishub Kota Jogja Ungkap Penyumbang Polusi Terbesar, Kendaraan Lama dan Perawatan Minim

Dishub Kota Jogja Ungkap Penyumbang Polusi Terbesar, Kendaraan Lama dan Perawatan Minim

Jogja | Kamis, 14 September 2023 | 19:09 WIB

Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid

Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid

Bisnis | Kamis, 14 September 2023 | 14:56 WIB

Terkini

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB