Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 18 September 2023 | 19:59 WIB
Tak Cuma Mobil, Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Mahal Buat Sepeda Motor Tak Lulus Uji Emisi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas penerapan aturan tarif disinsentif untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Aturan ini baru diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang belum lulus uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan aturan tersebut maka sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan biaya parkir lebih mahal dari tarif normal.

"Roda dua nanti akan diterapkan (disinsentif parkir)," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Ia menyebut selama ini aturan itu baru diterapkan pada kendaraan roda empat lantaran pihaknya masih melakukan singkronisasi data sepeda motor yang sudah uji emisi.

"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup. Jadi masih penyesuaian data," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan aturan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi di parkiran pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Artinya, kendaraan belum lulus uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan selama ini aturan disinsentif parkir ini diterapkan di 10 lokasi parkiran yang dikelola Pemprov DKI. Dengan ditambahkannya kantung parkir pasar, total ada 121 lokasi di Jakarta yang menerapkan aturan ini.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).

Dengan semakin banyaknya kantung parkir yang menerapkan aturan disinsentif tarif, Ani berharap masyarakat akan terdorong untuk melakukan uji emisi kendaraan.

baca juga

"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.

Penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam itu dijelaskan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.

Sementara, untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.

Berikut 10 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disdukcapil DKI Pastikan Cetak Ulang KTP karena Perubahan Status Jakarta Tak Wajib Dilakukan

Disdukcapil DKI Pastikan Cetak Ulang KTP karena Perubahan Status Jakarta Tak Wajib Dilakukan

News | Senin, 18 September 2023 | 17:33 WIB

Status Jakarta akan Berubah Jadi Daerah Khusus, Apakah KTP Warganya akan Berubah? Begini Kata Disdukcapil

Status Jakarta akan Berubah Jadi Daerah Khusus, Apakah KTP Warganya akan Berubah? Begini Kata Disdukcapil

News | Senin, 18 September 2023 | 15:19 WIB

Pembuat Baterai Listrik Korsel Berencana Bangun Pabrik di indonesia

Pembuat Baterai Listrik Korsel Berencana Bangun Pabrik di indonesia

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 10:21 WIB

Terkini

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB