Persetujuan itu dilakukan tanpa feasibility study yang memadai dan belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP. Padahal, tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan low cost carrier PT Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia.
"Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia bersama-sama dengan Albert Burhan selaku Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia melakukan pembayaran pre delivery payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar USD 3.089.300,00 padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa," ujar jaksa.
Emirsyah dan Albert lalu disebut melakukan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1 000 kepada Bombardier sebesar USD 33.916.003,80, padahal mekanisme pengadaan CRJ-1 000 dilakukan secara sewa.
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT Garuda Indonesia seluruhnya sebesar USD 609.814.504,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," katanya.
Emirsyah Satar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.