Kerugian negara sebesar Rp 568 miliar dibayar Karen dengan kurungan 1,5 tahun yang dijalani Karen dan membuatnya bebas di awal tahun 2020 lalu.
Kini, Karen pun harus kembali berurusan dengan hukum usai KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi LNG.