Demi Investasi, BP Batam Kekeh Relokasi Warga Pulau Rempang Pada 28 September Mendatang

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 22 September 2023 | 21:21 WIB
Demi Investasi, BP Batam Kekeh Relokasi Warga Pulau Rempang Pada 28 September Mendatang
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina. [Dok. Komnas HAM]

Suara.com - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam menargetkan relokasi warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau dilakukan pada 28 September 2023.

Hal itu tertuang dalam temuan awal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus Pulau Rempang. Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan BP Batam akan melakukan relokasi setidaknya di tiga kampung di Pulau Rempang guna proses pembangunan tahap I proyek Rempang Eco-City.

Ketiga kampung itu adalah Kampung Sembulang Hulu, Kampung Sembulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah.

"Terutama terhadap tiga Kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada tanggal 28 September 2023," kata Putu dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Nantinya, proses pembangunan tahap I Rempang Eco-City bakal dikembangkan di lahan seluas 2.000 hektare. Putu menyebut BP Batam sejauh ini menolak untuk memindahkan rencana pembangunan Rempang Eco-City.

"Pihak BP Batam menyampaikan tidak memungkinkan memindahkan Pabrik Xinyi International investment ke lokasi lain karena telah terikat MoU dan perjanjian kerja sama dengan PT MEG sebelumnya," ujar Putu.

Putu mengatakan BP Batam berdalih keberadaan pabrik kaca dan solar cell yang akan dibangun di Rempang justru akan merugikan warga lokal.

"Keberadaan pabrik kaca dan solar cell dinilai akan membahayakan kondisi kesehatan dan kehidupan masyarakat jika dipaksakan untuk hidup berdampingan dengan industri," papar Putu.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan BP Batam sudah berencana memindahkan warga dari tiga kampung terdampak ke area yang berjarak sekitar 5 km dari pemukiman saat ini, yakni di kawasan dapur 3 kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang.

"Lokasi tersebut dekat dengan pantai sehingga warga tetap dapat beraktifitas seperti sediakala. Selanjutnya warga juga mendapatkan ganti rugi rumah type 45 dan kavling tanah seluas 500 m2 sekaligus sertifikat HGB," ujar Putu.

Selain itu, Putu menambahkan, saat ini BP Batam telah mendirikan posko-posko di Rempang guna pendaftaran relokasi.

Bentrok di Rempang

Sebelumnya, dilaporkan terjadi bentrok antara warga Pulau Rempang yang menolak PSN Rempang Eco-City dan polisi pecah pada 7 September 2023.

Konflik ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Bentrok Warga Vs Aparat, Komnas HAM Minta Pemerintah Tinjau Ulang PSN di Pulau Rempang

Imbas Bentrok Warga Vs Aparat, Komnas HAM Minta Pemerintah Tinjau Ulang PSN di Pulau Rempang

News | Jum'at, 22 September 2023 | 21:04 WIB

Kala Komnas HAM Ragu Jelaskan Gas Air Mata Tertiup Angin Bikin Bayi 8 Bulan Sesak Napas di Rempang

Kala Komnas HAM Ragu Jelaskan Gas Air Mata Tertiup Angin Bikin Bayi 8 Bulan Sesak Napas di Rempang

News | Jum'at, 22 September 2023 | 20:25 WIB

Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang

Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang

News | Jum'at, 22 September 2023 | 19:28 WIB

Terkini

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB