Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang

Jum'at, 22 September 2023 | 19:28 WIB
Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau Rempang
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian. [Dok. Komnas HAM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya indikasi pelanggaran HAM dalam upaya merelokasi warga di Pulau Rempang Kepulauan Riau (Kepri).

Lembaga tersebut menilai proses relokasi dalam rangka memuluskan Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-city tersebut membeberkan sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi.

"Indikasi kuat (pelanggaran HAM) saya kira ada," kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, setidaknya ada enam pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak kepada warga Rempang penolak penggusuran paksa.

Pertama, Uli mengatakan ada pelanggaran hak atas rasa aman. Hal tersebut dengan dikerahkannya 1.000 personel aparat gabungan pada 7 September 2023 hanya untuk kegiatan pemasangan patok.

"Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dri intimidasi," ungkap Uli.

Kedua, Uli mengindikasi telah terjadi pelanggaran hak atas rasa keadilan. Kondisi tersebut terjadi saat masyarakat yang ditahan pasca kerusuhan tanggal 7 September disebut sempat tidak mendapatkan akses untuk mendapat bantuan hukum.

"Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan. Itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukumnya," ujarnya.

Ketiga, ada dugaan pelanggaran hak atas tempat tinggal. Keempat, hak perlindungan terhadap anak. Seperti diketahui, sejumlah siswa di SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang menjadi korban tembakan gas air mata oleh aparat.

Baca Juga: KontraS: Aparat Gabungan Betul-betul Menguasai Pulau Rempang!

Kemudian kelima, Komnas HAM juga mengindikasi terjadinya pelanggaran hak atas kesehatan lantaran beberapa puskesmas di Rempang mulai dikosongkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI