Mendapat laporan tersebut, perugas langsung menciduk pelaku pada Senin (25/9) kemarin.
Kepada penyidik, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran menonton film porno di gawainya.
Polisi menjerat WA dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.