Tiktok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Affiliate? Cairkan Komisi Sebelum Terlambat

Rifan Aditya

Kamis, 28 September 2023 | 16:35 WIB
Tiktok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Affiliate? Cairkan Komisi Sebelum Terlambat
Ilustrasi TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan) telah resmi menutup TikTok Shop di Tanah Air. Hal ini pun kemudian mengundang tanya, jika TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, penutupan TikTok Shop di Indonesia  ini telah tercatat dalam revisi Permendag no 50 tahun 2020 tentang “Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik”.

TikTok Shop telah resmi ditutup oleh Pemerintah pada  Rabu, 27 September 2023. Pemerintah melalui Kemendag menyampaikan bahwa TikTok untuk saat ini hanya dibolehkan untuk melakukan promosi barang saja dan tidak ada transaksi jual-beli.

Dengan ditutupnya TikTok Shop, tak dapat dipungkiri bahwa ini berdampak buruk terhadap para pelaku UMKM local atau kreator affiliate. Berdasarkan data TikTok Indonesia, setidaknya ada 6 juta UMKM lokal dan sekitar 7 juta affiliate yang telah menggunakan TikTok  Shop.

Bagi yang belum tahu, affiliate TikTok Shop ini merupakan program afiliasi untuk para kreator lokal untuk mempromosikan barang dagangannya melalui TikTok Indonesia dengan cara membuat konten video.

Jika ada konsumen yang mengklik video promosi  kreator tersebut, maka mereka akan memperoleh komisi 10% dari setiap barang atau produk yang dibeli. Komisi tersebut dapat dicairkan melalui rekening akun kreator afiliasi.

Jika TikTok Shop ditutup atau dilarang di Indonesia, tentunya ini akan merugikan para affiliate. Lantas, jika TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Nasib Affiliate Jika TikTok Shop Diitutup

Dengan ditutupnya TikTok Shop, banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib affiliate. Seperti yang disebutkan di atas, para kreator Affiliate bisa mencairkan setiap komisi yang tersimpan di TikTop Shop.

baca juga

Dengan catatan, penerima komisi TikTok Shop berusia minimal 18 tahun serta memiliki rekening bank. Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara mencairkan komisi TikTop Shop.

  1. Pertama-tama, buka aplikasi TikTok dan buka menu ‘Profil’ di bagian pojok kanan bawah
  2. Lalu, klik garis tiga di bagian kanan atas
  3. Kemudian klik ‘Creator Tools’ atau ‘Alat Kreator’
  4. Berikutnya, klik ‘TikTok Shop for Creator’
  5. Klik ‘Commissions’ atau ‘Komisi’
  6. Untuk mencairkannya komisi ke rekening bank, klik ‘Withdraw’
  7. Klik ‘Tambah metode penarikan uang yang baru’
  8. Klik ‘Transfer Bank’
  9. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau SMS
  10. Tentukan nama bank, nomor rekening, email, kota, dan informasi lainnya
  11. Klik tombol ‘Konfirmasi’
  12. Masukkan nominal uang yang akan tarik
  13. Klik tombol ‘Tarik Uang Sekarang’
  14. Klik tombol ‘Konfirmasi’
  15. Proses pencairan selesai

Demikian ulasan mengenai Tiktok shop ditutup bagaimana nasib affiliate dan cara mencairkan komisi di TikTok Shop. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Alasan TikTok Shop Digandrungi Banyak Orang Ketimbang Toko Biasa

5 Alasan TikTok Shop Digandrungi Banyak Orang Ketimbang Toko Biasa

News | Kamis, 28 September 2023 | 14:39 WIB

TikTok Shop Resmi Dilarang, Muzdalifah Tetap Semangat Berjualan Bawang Goreng di Mana Saja

TikTok Shop Resmi Dilarang, Muzdalifah Tetap Semangat Berjualan Bawang Goreng di Mana Saja

Entertainment | Kamis, 28 September 2023 | 13:04 WIB

Kenapa Tiktok Shop Ditutup? Ini Alasan Social Commerce Dilarang di Indonesia

Kenapa Tiktok Shop Ditutup? Ini Alasan Social Commerce Dilarang di Indonesia

News | Kamis, 28 September 2023 | 13:50 WIB

Apakah Tiktok Shop Akan Dihapus di Indonesia? Ini Penjelasannya

Apakah Tiktok Shop Akan Dihapus di Indonesia? Ini Penjelasannya

News | Kamis, 28 September 2023 | 12:40 WIB

Terkini

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:56 WIB

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan

Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:44 WIB

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:37 WIB

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:36 WIB

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB

×