Diskriminasi terus dirasakan selama bertahun-tahun oleh Utiek maupun penganut Hindu Mangir lainnya, hingga puncaknya 11 November 2019.
Senin hari itu, Utiek dan umat Hindu Mangir menggelar ritual penghormatan kepada leluhur mereka, yakni Ki Ageng Mangir—kharisma dan kiprah sosok ini pernah menjadi subjek sentral naskah drama Mangir karya sastrawan legendaris Pramoedya Ananta Toer.
Upacara Odalan atau peringatan Maha Lingga Padma Buana itu tak hanya diikuti umat Hindu Mangir, melainkan jemaah Hindu maupun Buddha lainnya dari banyak daerah.
Namun, saat upacara baru setengah jalan, sekelompok orang datang membubarkan.
Subani—salah satu orang yang ikut melakukan pembubaran—mengklaim upacara yang dilaksanakan Utiek tidak berizin.
Dia beralasan, Utiek sebagai ketua penyelenggara upacara hanya memberikan pemberitahuan kepada mereka, tanpa meminta izin.
“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan kegiatan yang dia lakukan. Tapi jangan sampai mengundang banyak orang dari luar kota. Selain itu, mereka tak punya izin,” Subani berkilah.
Utiek bukan tak mengurus izin pendirian sanggar. Semua usaha sudah ia lakukan sejak delapan tahun sebelumnya.
Namun, perizinan itu baru diterbitkan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI justru dua tahun setelah aksi persekusi pembubaran upacara tersebut, yakni 2021. Itu pun memakai perizinan bangunan rumah pribadi.
Baca Juga: Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
Menurutnya, perizinan pendirian sanggar pemujaan, seharusnya bisa cepat, tapi terhalang secara prosedural. Halangan tersebut adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006.