Terasing di Negeri Sendiri, Kemendagri Keberatan Penghayat Masuk Ranperpres PKUB

Jum'at, 29 September 2023 | 08:10 WIB
Terasing di Negeri Sendiri, Kemendagri Keberatan Penghayat Masuk Ranperpres PKUB
[Suara.com/Ema Rohimah]

Rancangan perpres tersebut digodok bersama oleh Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.

Engkus Ruswana, tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, mengakui diikutkan dalam pembahasan ranperpres tersebut.

“Rapatnya via Zoom. Dalam rapat, yang menolak mengakomodir penghayat dalam ranperpres adalah Kemendagri,” kata Engkus.

Awalnya, cerita Engkus, dalam rancangan perpres yang dibuat Kemenkumham, kaum penghayat juga akan diatur, karena mengacu pada putusan MK.

Namun, setelah didiskusikan bersama, perwakilan Kemendagri berkeberatan bila ranperpres itu ikut mengatur kaum penghayat.

“Perdebatannya alot. Sebelumnya tidak ada yang keberatan. Tapi akhirnya Kemenkumham sudah mengarah menghilangkan penghayat dalam naskah ranperpres.”

Pada pertemuan itu kata Engkus, Kemendagri berdalih penghayat kepercayaan bukan agama, sehingga tak perlu menjadi objek aturan tersebut.

“Alasannya kan itu, karena ini forum kerukunan umat beragama. Penghayat kepercayaan itu dinilai bukan agama. Itu alasannya,” katanya.

[Suara.com/Rochmat]
[Suara.com/Rochmat]

Menurutnya, pola pikir tersebut justru menjadi langkah mundur dan bakal melanggengkan stigmatisasi terhadap kaum penghayat.

Baca Juga: Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!

Ia bercerita, para penghayat kerap dicap sesat ketika melakukan ritual peribadatan. Engkus sendiri adalah pemeluk agama Budi Daya, cabang dari Sunda Wiwitan.

Akibat dicap aliran sesat, jangankan untuk mendirikan tempat ibadah, mereka selama ini kerap kesulitan bersembahyang.

“Karena  diangggap aliran sesat. Jadi lebih ke sana, bukan alasan (tidak ada izin). Kemudian di Yogyakarta pernah ada upacara larungan tidak boleh dilaksanakan, nah lebih ke alasan sesat begitu,” katanya.

Seharusnya, kata Engkus, ada perwakilan kaum penghayat dalam lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB, sehingga bisa mentransfer pemahaman yang utuh mengenai keyakinan mereka.

Tapi masalahnya, kaum penghayat tak bisa masuk FKUB di tingkat kabupaten maupun kota karena tidak ada landasan hukumnya pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2016.

Meski begitu, terdapat sejumlah daerah yang progresif, yakni tetap memasukkan kaum penghayat pada kepengurusan FKUB.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI