Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 30 September 2023 | 05:30 WIB
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana
Gedung Mahkamah Agung. (Dok. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," bunyi pertimbangan MA.

Sebab, lanjut MA dalam pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih dari hasil pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Sujiwo Tejo Diam Disekakmat Ustaz Das'ad Latif soal Nikah Beda Agama

Detik-detik Sujiwo Tejo Diam Disekakmat Ustaz Das'ad Latif soal Nikah Beda Agama

Hits | Senin, 25 September 2023 | 18:55 WIB

KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi

KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi

News | Kamis, 21 September 2023 | 12:22 WIB

KPU RI Bakal Rapat Konsultasi Dengan Komisi II DPR Besok, Bahas Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU RI Bakal Rapat Konsultasi Dengan Komisi II DPR Besok, Bahas Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 19 September 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB