Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Lambatnya Proses Hukum Dirut PT LIB Jadi Sorotan

Senin, 02 Oktober 2023 | 15:33 WIB
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Lambatnya Proses Hukum Dirut PT LIB Jadi Sorotan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lambannya penanganan proses hukum dalam kasus Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Dalam hal ini, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita tak kunjung diseret ke pengadilan.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut Lukita merupakan satu-satunya tersangka yang belum disidangkan.

"Kepolisian melalui Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka terkait kasus Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022. Adapun lima dari enam tersangka telah menjalani proses persidangan dan sudah mendapatkan hukuman yang memiliki hukuman tetap (inkracht)," kata Uli dalam keterangannya yang diterima Suara.con, Senin (2/10/2023).

Uli menyayangkan, pemenuhan berkas Lukita belum lengkap hingga saat ini karena ada perbedaan pendapat antara kejaksaan dengan kepolisian.

"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap karena adanya perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan terhadap tersangka," katanya.

Selain itu, Uli menyampaikan Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan terhadap rekomendasinya terkait sanksi disiplin terhadap polisi yang terlibat dalam pelanggaran pengamanan Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Uli menyebut, Bidpropam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri terhadap 19 personel Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Dia mengatakan Komnas HAM berharap Polri telah mengambil langkah-langkah disipliner terhadap sejumlah personel tersebut guna menunjukkan komitmen dalam akuntabilitas dan profesionalitas kepolisian.

Sebagai informasi, dalam tragedi kemanusiaan polisi menetapkan 6 tersangka, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Profil Stadion Kanjuruhan, Saksi Bisu Tragedi Kelam yang Merenggut Ratusan Nyawa

Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Sementara, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Awalnya, Suko dituntut 6 tahun 8 bulan.

AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Kompol Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Bambang Sidik divonis ringan MA 2 tahun penjara. Keduanya awalnya divonis bebas di tingkat pengadilan negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI