Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 04 Oktober 2023 | 22:33 WIB
Sengketa Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat Sebut BPN Keluarkan Bukti Tak Sesuai
Suasana persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (14/8/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Sengketa kasus dugaan pembelian lahan sendiri yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI masih berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membawa bukti baru.

Bukti-bukti yang disodorkan BPN di antaranya surat Pelepasan Hak atas tanah nomor 2 tahun April 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai direktur PT Tamara Green Garden.

Kuasa hukum ahli waris Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Monang mengatakan bukti yang dibawa BPN diduga tidak sesuai dengan aslinya.

"Padahal di tahun 1981, Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akte jual beli bernomor 987/12/JB/1981," ujar Madnasih kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Madsanih menambahkan, bukti lain menyebutkan bahwa ada bukti dari pihak BPN Jakbar yang membingungkan yaitu adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986 disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.

Bukti itu ternyata tidak diakui sendiri oleh mantan Lurah Pegadungan Kalideres Jakbar yang saat itu menjabat bernama Suhaemi Gaos.

"Berdasarkan keterangan beliau memang tidak pernah melihat atau menyaksikan surat pernyataan tersebut. Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada leter C adalah atas nama Teppy dengan nomor surat keterangan 151/1.711.1," jelasnya.

Atas kejadian ini, Madsanih mendesak, aparat penegak hukum untuk sigap melihat fenomena kasus pertanahan yang terjadi di wilayah Kalideres Jakarta Barat ini.

Sebab, terdapat indikasi adanya jelas dugaan Keterlibatan Mafia tanah. Sehingga sertifikat HGB nomor 16007 dan 16008 bisa diterbitkan oleh pihak BPN Jakarta Barat meski data yuridis tidak sesuai.

"Karena salah satu syarat membuat sertifikat itu harus adanya keterangan dari pihak kelurahan atau PM 1. Dan bukan surat penyataan seseorang. Ini sangat aneh dan janggal bisa terbitnya Sertifikat SHGB nomor 16007 dan 16008 yang akhirnya dimiliki oleh Pemprov DKI dan berubah menjadi sertifikat Hak Pakai," ungkap Madsanih.

Dengan adanya temuan ini, kata Madnasih, jelas ada indikasi pidana dan dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan beberapa oknum institusi pemerintah.

"Dan ini momentum kita untuk lakukan gugatan pidana agar semua oknum yang terlibat bisa dipenjara dan uang APBD bisa diselamatkan. Karena pembelian lahan yang sekarang menjadi taman Kumbang Sereh ini berasal dari APBD tahun 2017," ujarnya.

Selain itu, tambah Madsanih, dengan adanya peningkatan gugatan pidana terhadap oknum Pemprov DKI yang diduga terlibat dalam kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI di Pegadungan Kalideres Jakarta Barat ini sebagai bentuk dukungan pihaknya atas adanya penandatanganan fakta integritas antara KPK, DPRD dan Pemprov DKI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak BPN Jakarta Barat yang diwakili bapak Sutanto saat diminta tanggapannya terkait masalah diatas enggan menjawab dan pergi meninggalkan wartawan.

Seperti diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke Lapangan

Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke Lapangan

News | Sabtu, 09 September 2023 | 00:50 WIB

Terungkap di Persidangan, Pemprov DKI Terindikasi Penyimpangan dalam Kasus Dugaan Pembelian Lahan Sendiri

Terungkap di Persidangan, Pemprov DKI Terindikasi Penyimpangan dalam Kasus Dugaan Pembelian Lahan Sendiri

News | Senin, 04 September 2023 | 23:08 WIB

Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar

Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 07:05 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB