Siapa Kombes Irwan Anwar, Polisi Yang Diperiksa Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Istrinya Bukan Wanita Sembarangan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 07:49 WIB
Siapa Kombes Irwan Anwar, Polisi Yang Diperiksa Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Istrinya Bukan Wanita Sembarangan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar [ANTARA/ I.C.Senjaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bisa jadi tak banyak yang tahu, sang istri Irwan Anwar merupakan mantan finalis putri Indonesia. Di mana keduanya menikah pada 2020 lalu.

Jabatan terkini Irwan adalah Kapolrestabes Semarang yang ia emban sejak 21 Desember 2020. Sebelumnya ia menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sumatera Utara.

Jauh ke belakang pada 2017, Irwan juga pernah menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade dalam jumpa pers di Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," bebernya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Baca Juga: Disorot soal Foto Firli dan SYL, Polda Bakal Kembali Periksa Kombes Irwan Anwar Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

"Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023, kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang," kata Ade Safri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI