Eks Mentan Syahrul Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Telusuri Aliran Dananya ke Partai NasDem

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:42 WIB
Eks Mentan Syahrul Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Telusuri Aliran Dananya ke Partai NasDem
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

Sebelumnya, Syahrul bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta telah resmi ditetapkan tersangka korupsi di Kementan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, korupsi itu berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," kata Tanak saat mengggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2023).

Syahrul disebut memerintahkan Kasdi dan Hatta menarik setoran USD 4.000 hingga USD 10.000 atau senilai Rp 62,8 juta hingga Rp 157,1 juta (dengan kurs saat ini Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Total mereka menerima uang dari dugaan korupsi mencapai Rp 13,6 miliar.

Untuk proses penyidikan, KPK baru menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Oktober.

Sementara Syahrul dan Hatta belum dilakukan penahanan karena berhalangan hadir dari panggilan KPK. Namun dipastikan keduanya akan segera ditahan.

baca juga

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi di Kementan Buat Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard

SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi di Kementan Buat Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:00 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Mentan Syahrul Tarik Setoran Hingga USD 10.000 dari Pejabat di Kementan Tiap Bulan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Mentan Syahrul Tarik Setoran Hingga USD 10.000 dari Pejabat di Kementan Tiap Bulan

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:52 WIB

BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK

BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:35 WIB

Terkini

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:54 WIB

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:51 WIB

Mendang-mending 2.0: Saat Gen Z Mulai Berani Bilang Tidak pada Racun Belanja

Mendang-mending 2.0: Saat Gen Z Mulai Berani Bilang Tidak pada Racun Belanja

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:50 WIB

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:46 WIB

Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella

Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:45 WIB

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:44 WIB

Ratusan Buku Hadir di Rumah Belajar Patriot, Bawa Cerita Baru Buat Anak-Anak Werianggi

Ratusan Buku Hadir di Rumah Belajar Patriot, Bawa Cerita Baru Buat Anak-Anak Werianggi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:40 WIB

RAI Kejar 2 Juta Kelapa Sehari, Kelapa RI Tak Lagi Dijual Mentah

RAI Kejar 2 Juta Kelapa Sehari, Kelapa RI Tak Lagi Dijual Mentah

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:37 WIB

Babak Baru Kasus dr Richard Lee: Saksi Kunci Bongkar Fakta Produksi hingga Khasiat Tomat Putih

Babak Baru Kasus dr Richard Lee: Saksi Kunci Bongkar Fakta Produksi hingga Khasiat Tomat Putih

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 13:32 WIB

Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!

Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:31 WIB

×