PDIP Sudah Tahu Skenario MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Sejak Sebulan Lalu

Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:34 WIB
PDIP Sudah Tahu Skenario MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres Sejak Sebulan Lalu
Ketua Bappilu DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tanggapi perihal pembubaran Ganjar Pranowo Mania di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/2/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sudah mengetahui kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan lampu hijau bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Bahkan Bambang sudah mendengar skenario MK itu sejak sebulan lalu.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sebuah acara diskusi yang ditayangkan pada 29 September 2023. Dalam acara diskusi tersebut, ia menyebut ada tuntutan untuk batas usia capres dan cawapres yang berubah.

"Sekarang tuntutannya udah berubah," kata Bambang sebagaimana dikutip melalui akun X @AndiSinulingga pada Selasa (17/10/2023).

"Ini ketua komisi III sudah tahu," tambah politisi PDIP tersebut.

Bambang lantas mengungkapkan skenario awalnya, MK akan menolak beberapa tuntutan.

"Jadi skornya enam menolak, dua setuju, satu walkout," ungkapnya.

Setelah itu, MK akan membacakan permohonan uji materiil anyar yang datang dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta. Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres yakni 40 tahun.

Akan tetapi, ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Ini ada tuntutan JR (judicial review) baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?

Sehingga, meski pun tidak berusia minimal 40 tahun, capres dan cawapres boleh mendaftar asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Jadi kalau nanti disahkan jadi tetap bisa karena ada kata-kata atau," tuturnya.

Bambang mengatakan aturan itu segera disahkan sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres yakni pada 19 Oktober 2023.

Putusan MK

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI