Kelima, penerapan tarif tertinggi atau disinsentif parkir terhadap kendaraan bermotor yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi. Awalnya hanya sepuluh lokasi, kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan itu di 121 titik lokasi parkir yang dikelola PD Pasar Jaya mulai 1 Oktober 2023.
Keenam, menggencarkan penanaman pohon dengan program Penataan Kawasan dan gerakan Jumat Menanam. Kegiatan penanaman pohon sebenarnya sudah dilakukan secara rutin oleh Pj. Gubernur Heru sebelum isu polusi udara memuncak belakangan ini. Kini kegiatan itu pun semakin dimasifkan.
Ketujuh, penyediaan fasilitas kesehatan dalam pelayanan penyakit akibat polusi udara. Pemprov DKI Jakarta menyedaiakan 44 puskesmas di kecamatan, 284 puskesmas pembantu di kelurahan, dan 31 RSUD milik Pemprov DKI Jakarta yang siaga 24 jam.