Respons KPK Soal Surat Izin Penyitaan Polda Metro di Kasus Pemerasan Pimpinan Lembaga Antirasuah

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Respons KPK Soal Surat Izin Penyitaan Polda Metro di Kasus Pemerasan Pimpinan Lembaga Antirasuah
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal merespons surat izin penyitaan dokumen yang dikirimkan Polda Metro Jaya. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengaku belum mengetahui surat beserta isinya.

"Saya belum bisa mengetahui isi dari (surat) permintaan tersebut. Namun pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyampaikan, surat permohonan penyitaan dokumen telah dikirim ke pimpinan KPK pada Jumat 10 Oktober 2023.

"Telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Surat permohonan penyitaan dokumen, kata Ade, merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) pekan depan.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Panggil Ulang Firli

Baca Juga: Eks Peneliti ICW Donal Fariz Diperiksa KPK: Saya Bukan Kuasa Hukum SYL!

Sementara di sisi lain, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurut Ade juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan.

Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan, lantaran Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan pukul 14.00 WIB hari ini.

Melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK, Ade menyebut Firli meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan ada kegiatan dinas.

"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI