Mahfud Md Ingatkan Hal Lebih Berbahaya Jika Putusan MK Tak Dilaksanakan

Bangun Santoso

Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:39 WIB
Mahfud Md Ingatkan Hal Lebih Berbahaya Jika Putusan MK Tak Dilaksanakan
Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Suara.com - Menkopolhukam yang juga bakal cawapres Mahfud Md mengingatkan agar publik tidak terus berdebat terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi batas usia capres-cawapres. Secara konstitusi, putusan MK harus dilaksanakan.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dia menjelaskan, jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

"Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” katanya.

Di sisi lain, Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim MK yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Mahfud sebagaimana dilansir Antara.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/10/2023), mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

baca juga

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.

MK sejauh ini menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.

Gibran, pada Minggu malam (22/10), diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Pelanggaran Etik Di Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Anwar Usman Diminta Mundur

Dugaan Pelanggaran Etik Di Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Anwar Usman Diminta Mundur

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:17 WIB

Majelis Kehormatan MK Disindir, Jimly Asshiddiqie ke Mahfud MD: Sangat Tidak Pantas, Padahal Mau Jadi Wapres

Majelis Kehormatan MK Disindir, Jimly Asshiddiqie ke Mahfud MD: Sangat Tidak Pantas, Padahal Mau Jadi Wapres

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 23:05 WIB

Beberkan Masalah Hukum di Indonesia, Mahfud MD di Hadapan Milenial-Gen Z: Di Tempat Kita, Aparat Penegak Hukum Rusak

Beberkan Masalah Hukum di Indonesia, Mahfud MD di Hadapan Milenial-Gen Z: Di Tempat Kita, Aparat Penegak Hukum Rusak

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 20:25 WIB

MKMK akan Adili Konflik Kepentingan Anwar Usman, Mahfud MD: Jangan Terlalu Optimis, Terkadang Bisa Direkayasa Juga

MKMK akan Adili Konflik Kepentingan Anwar Usman, Mahfud MD: Jangan Terlalu Optimis, Terkadang Bisa Direkayasa Juga

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 20:05 WIB

Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa

Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:49 WIB

4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi

4 Jalan Mulus Prabowo-Gibran, Putusan MK Mempermudah hingga Restu Jokowi

Kotak Suara | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:39 WIB

Intip Kekayaan Mahfud MD, Cawapres Ganjar Pranowo yang Disebut Pendekar Hukum

Intip Kekayaan Mahfud MD, Cawapres Ganjar Pranowo yang Disebut Pendekar Hukum

Your Say | Senin, 23 Oktober 2023 | 19:13 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×