MKMK akan Adili Konflik Kepentingan Anwar Usman, Mahfud MD: Jangan Terlalu Optimis, Terkadang Bisa Direkayasa Juga

Senin, 23 Oktober 2023 | 20:05 WIB
MKMK akan Adili Konflik Kepentingan Anwar Usman, Mahfud MD: Jangan Terlalu Optimis, Terkadang Bisa Direkayasa Juga
Bakal cawapres Mahfud MD saat bertemu seniman di Kawasan Blok M Jakarta Selatan (Jaksel). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa semua pihak jangan terlalu optimis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menghasilkan keputusan yang memuaskan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbicara soal MKMK yang akan mengadili dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) lewat putusanya.

"Sekarang ini sedang berproses satu majelis kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata Mahfud, Senin (23/101).

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," katanya.

Ia mengatakan, kemungkinan terburuk keputusan MKMK bisa sangat terjadi.

"Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," katanya.

Lantaran itu,  ia berharap nantinya agar keputusan yang seperti diputuskan MK kemarin tidak boleh terjadi lagi.

"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada azas-azas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," ujarnya.

"Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal, ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya nggak boleh, kalau aturannya," sambungnya.

Baca Juga: Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Mahfud MD: Kalau Diperdebatkan Malah Bahayakan Bangsa

Adili

Sebelumnya, dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres akan diadili oleh MKMK.

"Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

MKMK nantinya akan bekerja memeriksa dan mengadili sembilan hakim konstitusi yang menjadi teradu dalam laporan putusan batas usia capres dan cawapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI