"Setelah kami konsultasikan ke Disnaker, poin itu batal demi hukum," imbuhnya.
Preseden Buruk Dunia Pers Indonesia
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari menyebut kasus PHK sepihak Akurat ini merupakan preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.
PHK memang bisa saja dilakukan oleh perusahaan, namun prosesnya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"LBH Pers Yogyakarta bersama AJI Yogyakarta memperjuangkan hak para jurnalis. Hak-hak pekerja harus diberikan. Para pekerja media ini menjadi korban media yang tidak profesional," ujarnya.
Wanita yang kerap disapa Wita itu mengingatkan agar perusahaan media menaati hukum dan segera membayarkan pesangon serta sisa Tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan.
"Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan media yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan," tegasnya.