Jimly Asshiddiqie Tegaskan Perdebatan Hakim Tidak Boleh Diumbar ke Publik

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 November 2023 | 17:58 WIB
Jimly Asshiddiqie Tegaskan Perdebatan Hakim Tidak Boleh Diumbar ke Publik
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai dinamika perdebatan internal para hakim konstitusi seharusnya tidak disampaikan kepada publik.

Terlebih, isu itu menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik yang sedang diusut MKMK berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Dengan kemandirian masing-masing, (hakim konstitusi) silakan berdebat, silakan berbeda pendapat, keras, tapi begitu sudah putusan ya sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurut dia, kerahasiaan itu diperlukan untuk menjaga kolegialitas dan kohesivitas sembilan hakim konstitusi yang masing-masing merepresentasikan sembilan cara berpikir publik yang plural.

"Jadi, harapannya itu supaya mereka jangan sekadar menangani perkara itu, jangan malas gitu mendiskusikan substansinya. Berdebat keras, gebuk-gebuk meja, bagus itu, tapi kalau sudah putus ya sudah bersatu," tegas Jimly.

"Ini kan kita bernegara, jangan baper. Itu (bocornya perdebatan internal hakim) termasuk masalah, tidak boleh itu," tambah dia.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Saldi Isra dam Arief Hidayat dilaporkan melanggar etik ke MKMK karena disebut membocorkan apa yang terjadi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Saldi dinilai menyampaikan hal-hal yang jauh dari substansi perkara dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion).

Dalam dissenting opinion, Saldi menyinggung kronologi keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara dan mengubah pendirian MK dalam waktu singkat.

baca juga

Kemudian, Arief dilaporkan karena keterangannya di berbagai tempat. Selain dalam dissenting opinion yang menyerupai Saldi, Arief juga dilaporkan melanggar etik karena mengomentari putusan dan kelembagaan MK di beberapa kesempatan.

Salah satunya ialah saat dia berpidato di Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Rabu (25/10/2023).

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MKMK Jelaskan Surat Dinas KPU Cukup untuk Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua MKMK Jelaskan Surat Dinas KPU Cukup untuk Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

News | Kamis, 02 November 2023 | 16:31 WIB

Koalisi Indonesia Maju Tak Ada Niatan Cari 'Pemain Cadangan', Yakin Gibran Tetap Maju jadi Cawapres Prabowo

Koalisi Indonesia Maju Tak Ada Niatan Cari 'Pemain Cadangan', Yakin Gibran Tetap Maju jadi Cawapres Prabowo

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 15:13 WIB

Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 14:33 WIB

Terkini

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:39 WIB

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:37 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

×