Sebut Jaksa Cenderung Paksakan Kasus BTS, Ahli Hukum: Bertindak Politis, Bukan Pro Justitia

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Minggu, 05 November 2023 | 22:48 WIB
Sebut Jaksa Cenderung Paksakan Kasus BTS, Ahli Hukum: Bertindak Politis, Bukan Pro Justitia
Ilustrasi sidang korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusa. [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Kejaksaan Agung RI terkesan memaksakan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebab nilai kerugian keuangan negara yang diklaim mencapai Rp8,03 triliun dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan.

Menurut penjelasan Chairul, kerugian keuangan negara belum dapat disimpulkan terhadap pengerjaan proyek yang belum selesai. Hal ini juga sempat disampaikannya di hadapan hakim saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata Chairul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Karena nilai kerugian keuangan negaranya belum dapat dipastikan, Chairul berpandangan bahwa kasus tersebut semestinya tidak bisa masuk ke ranah hukum pidana.

"Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” katanya.

Chairul kemudian menduga penanganan perkara korupsi BTS bukan semata-mata dilakukan Kejaksaan Agung RI murni demi hukum. Namun ada indikasi muatan politisnya.

“Terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.

Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya ialah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi alias AQ yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11/2023).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sempat mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.

baca juga

Sumber kerugian keuangan negara tersebut menyangkut biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Disorot Media Asing, Imparsial Anggap Upaya Dinasti Politik di Indonesia Sangat Nyata

Sudah Disorot Media Asing, Imparsial Anggap Upaya Dinasti Politik di Indonesia Sangat Nyata

News | Sabtu, 04 November 2023 | 05:00 WIB

Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Foto | Jum'at, 03 November 2023 | 22:59 WIB

Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat

Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat

Foto | Jum'at, 03 November 2023 | 16:40 WIB

Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung, Ekspresi Achsanul Qosasi Disorot

Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung, Ekspresi Achsanul Qosasi Disorot

Video | Jum'at, 03 November 2023 | 16:40 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×