Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G

Senin, 06 November 2023 | 18:49 WIB
Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. [Antara/HO-Puspenkum Kejagung/am]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022.

Tiga saksi di antaranya, sopir, ajudan, serta sekretaris anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris dan RI selaku ajudan.

Tiga saksi lainnya yaitu, EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada Suara.com dan wartawan lainnya, Senin (6/11/2023).

Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud," terangnya.

Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini.

Tersangka Baru

Sebelumnya, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam perkara ini dia diduga menerima uang Rp40 miliar.

Baca Juga: Tolak Beri Keterangan di Kasus Korupsi Ayahnya, Jaksa Tetap Gali Informasi dari Mario Dandy

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat (3/10).

Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.'

Diduga pemberian uang tersebut terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ujar Kuntadi.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.

Disebut di Persidangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI