SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 08 November 2023 | 10:20 WIB
SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Badan Pengurus SETARA, Ismail Hasani, menilai Hakim Konstitusi Anwar Usman seharusnya diberhentikan sebagai hakim karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Akademisi hukum tata negara itu menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua MK kepada Anwar sebagai langkah yang tetap konstruktif dalam menjaga integritas MK.

"Keputusan MKMK ini tetap konstruktif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui putusan 90/PUU-XXI/2023," kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, putusan MKMK cukup menjadi penawar sesaat bagi kemarahan masyarakat karena putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Bukan hanya soal kandidasi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Ismail justru lebih mempersoalkan putusan MK yang dinilai merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," tutur Ismail.

Putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dinilai menunjukkan bahwa putusan MK diputus demi kepentingan memupuk kuasa.

"Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legitimasi," tegas Ismail.

Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

Untuk itu, lanjut dia, SETARA Institute menuntut Anwar untuk mundur sebagai hakim konstitusi sebagai upaya untuk memulihkan marwah Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru

Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru

Kotak Suara | Rabu, 08 November 2023 | 08:34 WIB

Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Anggota DPD RI Yang Lengserkan Anwar Usman Dari Ketua MK

Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Anggota DPD RI Yang Lengserkan Anwar Usman Dari Ketua MK

News | Rabu, 08 November 2023 | 07:59 WIB

Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, PBHI: Keputusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum Dan Etika

Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, PBHI: Keputusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum Dan Etika

News | Rabu, 08 November 2023 | 07:32 WIB

Lika-liku Karier Anwar Usman: Jadi Guru Honor, Main Film Sampai Jadi Ketua MK

Lika-liku Karier Anwar Usman: Jadi Guru Honor, Main Film Sampai Jadi Ketua MK

News | Rabu, 08 November 2023 | 06:50 WIB

Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK

Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK

News | Rabu, 08 November 2023 | 06:10 WIB

Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK, Kris Dayanti Gaungkan Tagar Paman Gibran Dipecat

Anwar Usman Tak Lagi Jadi Ketua MK, Kris Dayanti Gaungkan Tagar Paman Gibran Dipecat

Entertainment | Rabu, 08 November 2023 | 05:50 WIB

Terkini

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB