Sebelum Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 24 November 2023 | 13:34 WIB
Sebelum Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara/Nova Wahyudi]

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Keempat pimpinan KPK tersebut, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK itu akan dilakukan pada pekan depan.

"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ade belum menyebut waktu dan tanggal pemeriksaan keempat pimpinan KPK ini akan dilakukan. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK selaku saksi tersebut akan dilakukan sebelum pemeriksaan Firli dengan status tersangka yang juga diagendakan pekan depan.

"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ujarnya.

Dicekal Keluar Negeri

Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mencekal Firli berpergian ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan telah diserahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham pada Jumat (24/11) pagi.

Ade menjelaskan tujuan daripada diajukannya pencekalan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan perkara ini.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," jelas Ade

baca juga

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11) malam. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Ade mengklaim penyidik telah mengantongi beberapa bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.

Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kekinian penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Dicekal Polda Metro Jaya Keluar Negeri, Ini Alasannya

Firli Bahuri Dicekal Polda Metro Jaya Keluar Negeri, Ini Alasannya

Video | Jum'at, 24 November 2023 | 13:31 WIB

Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu

Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu

News | Jum'at, 24 November 2023 | 13:15 WIB

BREAKING NEWS: Firli Bahuri Resmi Dicekal Keluar Negeri usai Berstatus Tersangka

BREAKING NEWS: Firli Bahuri Resmi Dicekal Keluar Negeri usai Berstatus Tersangka

News | Jum'at, 24 November 2023 | 13:04 WIB

Terkini

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×