BREAKING NEWS: Firli Bahuri Resmi Dicekal Keluar Negeri usai Berstatus Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 24 November 2023 | 13:04 WIB
BREAKING NEWS: Firli Bahuri Resmi Dicekal Keluar Negeri usai Berstatus Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/4/2023). (Dok. KPK)

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluar negeri. Pencekalan terhadap tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat permohonan pencekalan ini telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham, hari ini.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Terancam Penjara Seumur Hidup usai Tersangka

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kekinian penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.

baca juga

"Sedangkan kita schedule-kan pekan depan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!

Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!

News | Jum'at, 24 November 2023 | 11:21 WIB

Beda dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Beda dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

News | Jum'at, 24 November 2023 | 10:19 WIB

Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara

Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara

News | Jum'at, 24 November 2023 | 03:00 WIB

Pakar Hukum Unej Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK: Daripada Nanti Dipaksa Mundur

Pakar Hukum Unej Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK: Daripada Nanti Dipaksa Mundur

News | Jum'at, 24 November 2023 | 01:00 WIB

Terkini

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

×