
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan Jokowi telah menunjuk Nawawi sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli. Dengan demikian Firli dipecat sementara dari jabatan sebagai ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari dikutip Suara.com pada Jumat (24/11/223).
Presiden lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Firli Tersangka

Firli telah resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian SYL. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.
Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara. Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiksa sebanyak dua kali.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim