Suara.com - Kasus perudungan atau bullying kembali terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini seorang siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Medan jadi korbannya. Ada beberapa fakta miris bullying MAN 1 Medan yang sangat disayangkan dapat terjadi.
Korban yang berinisial MHD dianiaya seniornya yang merupakan alumni dari sekolah tersebut. Diduga pelaku saat ini kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU). Selengkapnya, berikut fakta miris bullying MAN 1 Medan.
1. Curhatan Pembulian Viral di Medsos
Kasus perudungan itu terungkap setelah kakak korban, mengunggah sebuah curhatan di akun Instagramnya @syelinadjasmineee yang kemudian disebarkan di media sosial X oleh akun menfest @kegblgnunfaedah.
"Telah terjadi pembulian pada adik saya, dia sekolah di MAN 1 Medan. Awalnya dia diculik dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore oleh anak-anak yang sekolah di MAN 1 Medan dan mantan alumni MAN 1 Medan," demikian tertulis diunggahan @kegblgnunfaedah yang dilihat, Senin (27/11/2023).
2. Korban Disuruh Minum Air Liur dan Makan Sendal
Selain itu, korban juga dipaksa melakukan hal yang tak semestinya para pelaku dengan memakan lumpur. Bahkan pelaku juga memaksa korban untuk meminum air liur.
"Para pembuli memaksa adik saya untuk makan lumpur, menghisap sendal, makan dan ranting, serta meminum air ludah dari pembuli," sambung unggahan itu.
3. Korban Bullying Disulut Puntung Rokok
Baca Juga: Gara-gara Dibully Artis Cilik Chikita Meidy Berhenti Nyanyi, Nagita Slavina Ikut Terseret Ada Apa?
Tak sampai di situ, pelaku juga menyiksa korban dengan cara dipukul, ditendang bahkan tangannya disulut menggunakan rokok hingga membuatnya melepuh. Dalam unggahan itu, pelaku disebut berjumlah 20 orang.
"Tidak sampai di situ, adik saya juga disiksa, ditendang, dipukul, dibakar tangannya pakai kunci yang sudah dipanasi api. Total pembuli ada 20 orang," imbuhnya.
Curhatan itu pun viral di media sosial, tak sedikit netizen yang mengutuk keras aksi pembulian itu. Mereka berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
4. Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Karena merasa dirugikan, korban bersama dengan keluarganya langsung melaporkan perudungan itu ke Polrestabes Medan, dengan nomor Laporan Pengaduan (LP) STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara per tanggal 24 November 2023 lalu.
"Saya harap hal ini bisa segera terungkap," ujar kakak korban, Syelina Jasmine.