Lewat Kemenkumham, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 30 November 2023 | 16:08 WIB
Lewat Kemenkumham, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, beserta tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Pencegahan telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, lembaga yang dimpimpin Eddy.

"KPK sudah mengajukan surat cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Dan ini pencegahannnya berlaku selama 6 bulan ke depan sejak 29 November 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/11/2023).

Dari empat orang yang dicegah, yang baru diketahui identitasnya adalah Eddy. Pencegahan dilakukan KPK guna proses penyidikan dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Tetap berada di dalam negeri, sehingga kelancaran proses penyidikan yg sedang kami lakukan ini bisa sesuai target waktu yang sudah ditentukan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Selain itu KPK juga sudan berkirim surat pemberitahaun dimulainya penyidikan atua SPDP atau surat penetapan Eddy seabagai tersangka ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Selanjutnya pada pekan depan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan ke Eddy.

"Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," tutur Ali.

Dalam kasus korupsi ini, Eddy telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Pengumumannya disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Disebut Alex, tiga orang menjadi penerima suap dan gratifikasi dan satu orang selaku pemberi.

Dilaporkan IPW

Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei 2022 ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dikirim ke Jokowi, KPK Panggil Wamenkumham Pekan Ini

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dikirim ke Jokowi, KPK Panggil Wamenkumham Pekan Ini

News | Kamis, 30 November 2023 | 15:21 WIB

Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Terima Gaji Meski Sudah Dicopot dari Ketua KPK, Kok Bisa?

Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Terima Gaji Meski Sudah Dicopot dari Ketua KPK, Kok Bisa?

News | Kamis, 30 November 2023 | 15:11 WIB

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

News | Kamis, 30 November 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB