Wamenkumham Eddy Hiariej Melawan, Gugat Penetapan Tersangka Oleh KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Desember 2023 | 05:25 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej Melawan, Gugat Penetapan Tersangka Oleh KPK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

KPK Siap Hadapi

Sementara itu, KPK menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.

Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Ekspresi Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Diperiksa KPK

"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI