Ditanya Soal RUU DKJ, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Belum Baca

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 06 Desember 2023 | 20:15 WIB
Ditanya Soal RUU DKJ, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Belum Baca
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau bicara banyak soal polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Sebab, ia mengaku belum membaca draf regulasi yang sedang dibahas DPR RI itu.

"Saya belum baca," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (6/12/2023).

Pernyataan ini disampaikan Heru usai menghadiri rapat paripurna DPRD DKI. Dalam rapat itu, dibahas soal sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Heru mengaku belum membaca RUU DKJ itu lantaran fokus membahas mengenai berbagai Raperda tersebut.

"Ini banyak PR dari DPRD, bacain raperda ini. Belum baca (RUU DKJ)," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).

baca juga

Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.

Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSP Buka Suara Soal RUU Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Itu Inisiatif DPR

KSP Buka Suara Soal RUU Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Itu Inisiatif DPR

News | Rabu, 06 Desember 2023 | 12:49 WIB

Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden, Cak Imin: Terlalu Maksa!

Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden, Cak Imin: Terlalu Maksa!

Kotak Suara | Rabu, 06 Desember 2023 | 12:20 WIB

PKS Tak Rida Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Potensi Jadi Ajang KKN

PKS Tak Rida Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Potensi Jadi Ajang KKN

News | Rabu, 06 Desember 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Erin Kerja Apa? Intip Sumber Kekayaan Mantan Istri Andre Taulany

Erin Kerja Apa? Intip Sumber Kekayaan Mantan Istri Andre Taulany

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:51 WIB

5 Oven Mini Low Watt untuk Kue dan Masakan, Cocok buat Dapur Minimalis

5 Oven Mini Low Watt untuk Kue dan Masakan, Cocok buat Dapur Minimalis

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:50 WIB

AI Makin Pintar dan Serba Bisa: Saatnya Gen Z Harus Punya Pikiran Kritis

AI Makin Pintar dan Serba Bisa: Saatnya Gen Z Harus Punya Pikiran Kritis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:50 WIB

Tak Sekadar Umbi Pekarangan, Kimpul Berpotensi Jadi Pangan Bebas Gluten

Tak Sekadar Umbi Pekarangan, Kimpul Berpotensi Jadi Pangan Bebas Gluten

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:50 WIB

SKB Buka Jalan bagi Anak Putus Sekolah untuk Kembali Meraih Harapan

SKB Buka Jalan bagi Anak Putus Sekolah untuk Kembali Meraih Harapan

News | Senin, 21 September 2026 | 11:48 WIB

Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar

Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar

Riau | Senin, 21 September 2026 | 11:47 WIB

Lengkap! Ini Proses Terbentuknya Gunung Anak Krakatau dari Kaldera Purba

Lengkap! Ini Proses Terbentuknya Gunung Anak Krakatau dari Kaldera Purba

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 11:46 WIB

Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan Gratis bagi 44 Ribu Lebih Anak Keluarga Miskin

Sekolah Rakyat Buka Akses Pendidikan Gratis bagi 44 Ribu Lebih Anak Keluarga Miskin

News | Senin, 21 September 2026 | 11:44 WIB

Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully

Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 11:44 WIB

Usai Kasus Jule, Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total di Indonesia

Usai Kasus Jule, Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total di Indonesia

News | Senin, 21 September 2026 | 11:39 WIB

×