Tak Punya Kuasa Pecat Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Berat Sekali

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 08 Desember 2023 | 18:38 WIB
Tak Punya Kuasa Pecat Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Berat Sekali
Tak Punya Kuasa Pecat Firli Bahuri, Dewas KPK: Itu Berat Sekali. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak dapat memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat ini diduga melakukan tiga pelanggaran etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, mereka hanya bisa memberikan sanksi terberat dengan meminta mengungdurkan diri, jika nantinya dugaan pelanggaran etik terbukti.

"Tidak ada pemberhetian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia (Firli Bahuri) mengundurkan diri. Itu  terberat sekali . Saya tidak punya kewenangan untuk berhentikan dia," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Jumat (8/12/2023).

Dewas KPK menyebut ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang akan dinaikkan ke persidangan pada Kamis (14/12/2023), pekan depan.

Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut Tumpak, pertemuan itu terjadi beberapa kali.

"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Jumat.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pertemuan itu menjadi masalah, karena SYL saat menjabat menteri memiliki beberapa perkara di KPK. Firli juga sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan ke SYL di Polda Metro Jaya.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.

Ketiga soal kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.

baca juga

Firli Dipecat

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Belum Ditahan Walau Tersangka

Dalam kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2023) lalu. Setelah resmi tersangka, Firli juga telah dicekal ke luar negeri.

Walau sudah berstatus tersangka dan diperiksa beberapa kali, polisi belum juga menjebloskan Firli Bahuri ke penjara. Padahal, purnawirawan Polri berpangkat bintang tiga itu terancam hukuman maksimal seumur hidup terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:50 WIB

Makin Terpojok! Borok Firli Bahuri Dibongkar Dewas KPK: Kerap Bertemu SYL hingga Berbohong Laporkan Harta Kekayaan

Makin Terpojok! Borok Firli Bahuri Dibongkar Dewas KPK: Kerap Bertemu SYL hingga Berbohong Laporkan Harta Kekayaan

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 15:35 WIB

Tentukan Nasib Firli Bahuri, Dewas KPK Gelar Rapat Tertutup Hari Ini

Tentukan Nasib Firli Bahuri, Dewas KPK Gelar Rapat Tertutup Hari Ini

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 10:50 WIB

KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?

KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:02 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB