Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terus melakukan perlawanan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Firli Bahuri menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia menyebut penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret seseorang bernama Muhammad Suryo.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon (Firli Bahuri), tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon (Kapolda Metro Jaya)," demikian kutipan dari isi replik Firli Bahuri yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).
Dalam repliknya itu, Filri meyakini dirinya diadukan atas dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena ketakutan SYL, mengingat perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai diusut KPK.
"Ini juga diawali adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada tanggal 12 April 2023, yang melibatkan, di antaranya Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya," kata Ian.
Dari keterangan ketiga tersangka, disebutkan ada nama Muhammad Suryo menerima sejumlah uang.

"Diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryosebesar Rp 11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp 9,5 miliar," beber Ian.
Saat ketiganya menjalani penahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur, Muhammad Suryo disebut mendatanginya untuk melakukan ancaman.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
"Agar tidak menyebut nama Muhammad Suryo. Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK," tutur Ian.
Kapolda Metro Jaya disebut juga melakukan ancaman ke Direktur Penyidikan KPK. Disebutkan, jika Muhamad Suryo jadi tersangka, maka pimpinan KPK juga jadi tersangka.
"Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ungkap Ian.
Kemudian ancama juga disebut sampai kepada para pimpinan KPK. Pada 21 Agustus 2023, saat KPK melakukan gelar perkara terkait kasus DJKA ditemukan lima klaster perkara, termasuk didalamnya disebut menyeret nama Muhammad Suryo, serta pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata," beber Ian.
Hasil gelar perkara pada 21 Agustus, akhirnya ditindaklanjuti pada 9 Oktober 2023.