Kubu AMIN Ikut Komentari Kasus Ketua BEM UI Melki yang Dinonaktifkan Gegara Diduga Lakukan Pelecehan

Selasa, 19 Desember 2023 | 15:10 WIB
Kubu AMIN Ikut Komentari Kasus Ketua BEM UI Melki yang Dinonaktifkan Gegara Diduga Lakukan Pelecehan
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang (kiri). (IG)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang memberikan keterangan pers mengenai agenda adu gagasan yang akan digelar. [Suara.com/Dea]
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang memberikan keterangan pers mengenai agenda adu gagasan yang akan digelar. [Suara.com/Dea]

Selain itu, ada juga potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.

Dalam surat tersebut tertera keputusan "Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan".

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Lantas mengapa Melki disebut-sebut sebagai terduga pelaku kekerasan seksual?

Pemilik akun yang menyampaikan informasi tersebut memang tidak menjelaskan alasan Melki dinonaktifkan dari Ketua BEM UI.

Namun, ia memiliki narasi berdasarkan surat keputusan yang ia dapatkan.

Pada surat tersebut dijelaskan, Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian, pemilik akun menyantum isi dari peraturan tersebut.

Adapun Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 itu berisikan tentang Pelaporan, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.

Baca Juga: Profil Melki Sedek Huang Ketua BEM UI yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Aslinya Religius?

"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI