"Ditambah lagi, undang-undang yang sudah ada sekarang memiliki keterbatasan dalam merespon perkembangan modus kekerasan seksual yang terjadi secara online. Bahkan, dalam beberapa kasus aparat malah mengkriminalisasi korban menggunakan UU ITE dan UU Pornografi," pungkas Fuad.
Ruang Digital Belum Aman, Remotivi: KBGO Harus Ditangani Serius
Selasa, 19 Desember 2023 | 20:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ulasan Buku Luka-Luka Linimasa, Memahami Kekerasan Berbasis Gender Online
04 Januari 2025 | 11:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI