Apakah Zulkifli Hasan Layak Ditetapkan Telah Lakukan Pelanggaran Kampanye?

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Jum'at, 22 Desember 2023 | 17:57 WIB
Apakah Zulkifli Hasan Layak Ditetapkan Telah Lakukan Pelanggaran Kampanye?
Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Baru-baru ini, nama Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sedang trending di media sosial. Lantaran pidatonya yang membahas mengenai gerakan salat.

Isu Zulhas menggunakan Kemendag sebagai kendaraan politik mencapai klimaksnya usai pidatonya viral.

Zulhas waktu itu mengisi pidato di rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Selasa (19/12/23) kemarin.

Zulhas kala itu hadir sebagai Mendag. Alih-alih membahas soal isu perdagangan, Zulhas malah membahas soal politik.

Salah satu celetukannya yang viral yakni tak mengucap 'Amin' setelah membaca Al-Fatihah. Diketahui frasa 'Amin' sekarang menjadi akronim pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

"Saya keliling daerah Pak Kiai, sini aman, Jakarta nggak ada masalah. Yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat magrib baca Al-fatihah waladholin, ada yang diem sekarang pak," bunyi cuplikan pidato Zulhas.

Zulhas juga dikecam gegara gestur mengganti tahiyat akhir yang mengangkat satu jari (gestur nomor urut Anies-Cak Imin) dengan mengangkat dua jari (gestur nomor urut Prabowo-Gibran).

"Saking cintanya sama Pak Prabowo itu, kalau tahiyatul akhir awalnya gini pak yai (nunjuk satu jari) sekarang jadi gini (nunjuk dua jari," celetuk Zulhas.

Dari beredarnya kabar ini pun lantas muncul berbagai macam asumsi. Mulai dari penistaan agama hingga isu netralitas yang dipertanyakan oleh publik.

baca juga

Mengingat dalam konteks pidato ini Zulhas secara terang-terangan menunjukan keberpihakannya. Padahal kala itu ia sedang berpidato sebagai Mendag. Lantas apakah ini termasuk pelanggaran netralitas sebagai ASN? Berikut ulasannya.

Pidato Zulhas Termasuk Pelanggaran Kampanye?

Diketahui, tim gabungan Bawaslu Jawa Tengah masih menelusuri ada tidaknya pelanggaran kampanye dalam pembukaan rakernas APPSI tersebut.

Namun kejadian ini lantas menarik perhatian dari salah seorang peneliti politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati. Menurutnya kejadian seperti ini bak seperti dilema berulang bagi pejabat publik ketika memasuki musim kampanye politik.

"Pemosisian menjadi hal krusial, karena batasan antara pejabat publik maupun politisi it beda tipis ketika berbicara di suatu forum publik," jelasnya.

"Selain itu pula diatur, kalau pejabat negara itu dilarang menunjukan keberpihakan pada figur tertentu," tandasnya.

Alasan ASN Harus Netral

Tentu saja ada beberapa alasan mendasar yang membuat ASN harus netral saat Pemilu. Salah satunya yang paling familiar adalah mencegah konflik kepentingan.

Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyongkong peserta pemilu.

Di sisi lain, merujuk pada laman resmi Bawaslu, ASN diharuskan untuk netral karena statusnya sebagai pegawai pemerintah yang sangat mengikat. Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu.

Pentingnya sikap netral dari ASN pun dijelaskan dengan tegas dalam UU Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijkaan dan Manajemen ASN adalah netralitas.

Aturan ASN Harus Netral

Aturan mengenai ASN yang harus netral dalam pemilu secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Netralitas yang dimaksud dalam pemilu adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Hal itu pun sudah tertuang pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (sebagian isinya telah diubang dengan UU ASN yang disahkan oleh DPR RI 3 Oktober 2023). Kendati demikian, bukan berarti ASN tidak boleh ikut pemilu. Mereka tetap memiliki hak pilih dalam pemilu, namun harus bersikap netral.

Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Maka dari itu, PP mengatur bahwa PNS melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

Berdasarkan UU ASN 5/2015 tindakan ASN yang dianggap tidak netral adalah dengan ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya ia tidak boleh bergabung dengan anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, politik praktis yang dimaksud dalam UUS ASN juga bisa berupa dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didemo hingga Dipolisikan Gegara Guyonan Salat Cinta Prabowo, FUIB Serukan Tangkap Zulhas: Penistaan Agama Paling Keji!

Didemo hingga Dipolisikan Gegara Guyonan Salat Cinta Prabowo, FUIB Serukan Tangkap Zulhas: Penistaan Agama Paling Keji!

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 15:06 WIB

DPP CMMI Batal Laporkan Zulhas ke Mabes Polri, Apa Sebabnya?

DPP CMMI Batal Laporkan Zulhas ke Mabes Polri, Apa Sebabnya?

Kotak Suara | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:59 WIB

Zulhas PAN Sebut Banyak Orang Kini Takut Ucapkan Amin Saat Salat, Begini Reaksi Anies

Zulhas PAN Sebut Banyak Orang Kini Takut Ucapkan Amin Saat Salat, Begini Reaksi Anies

Kotak Suara | Kamis, 21 Desember 2023 | 10:12 WIB

Terkini

Prabowo ke Pakar: Saking Pintarnya Bisa Jadi Goblok!

Prabowo ke Pakar: Saking Pintarnya Bisa Jadi Goblok!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:52 WIB

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:51 WIB

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 07:50 WIB

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:35 WIB

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:20 WIB

×