Suara.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengklaim pihaknya telah melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Kami sudah membuat laporan di sana (Bareskrim). Laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas," ujar Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari mempersoalkan ucapan Zulhas mengenai adanya gerakan orang yang saking cintanya kepada Prabowo Subianto sehingga enggan mengucapkan AMIN dan tahiyat dengan dua jari.
![Tangkapan layar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berada di Semarang. [YouTube/Garuda TV]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/20/24462-zulkifli-hasan.jpg)
"Sikap tersebut, sikapnya Zulhas diduga melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156A KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," jelas Ari.
Ari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya melaporkan Zulhas ke Bareskrim. Namun belakangan ternyata laporan kasus dugaan penistaan agama Zulhas itu tidak diterima dalam bentuk laporan polisi.
"Dengan berbagai macam alasan laporan tidak diterima," ucap Ari.
Akhirnya, Ari dkk hanya membuat laporan sebatas pengaduan masyarakat atau Dumas ke Bareskrim. Ia berharap pengaduan itu dapat segera ditindaklanjuti.
"Akhirnya kami lakukan ke Dumas. Tinggal sekarang dari mereka saja untuk menindaklanjuti laporan ini. Tapi ini sudah resmi kami laporkan ke Bareskrim," tegas dia.
Viral
Baca Juga: Terkuak! Anies Ternyata Sering Ditampar Orang saat Kampanye
Untuk diketahui, sebuah potongan video yang memperlihatkan Zulhas menyinggung soal bacaan salat dan tahiyat akhir viral di media sosial.