Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 08 Januari 2024 | 14:43 WIB
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan
Terdakwa Haris Azhar saat membacakan pleidoi di sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Majelis hakim dalam pertimbangan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pejabat di pemerintahan harus siap mendapat kritikan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

"Menimbang, bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya," kata Anggota Majelis Hakim .

Majelis Hakim juga menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini kerap mendapat cacian dan hinaan. Namun, Jokowi tidak pernah terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

"Bahkan, seorang Presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya intelektualitasnya juga fisiknya," ujar Anggota Majelis Hakim.

"Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati tidak pernah menghiraukan semua itu," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artahana.

Penampakan massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat sidang pembacaan pleidoi yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin ((27/11). (Suara.com/Faqih)
Penampakan massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat sidang pembacaan pleidoi yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin ((27/11). (Suara.com/Faqih)

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.

Majelis hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.

Sementara itu, pihak Luhut Binsar Pandjaitan yakin bahwa jaksa bakal mengajukan banding usai vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang diketuk palu Majelis Hakim PN Jaktim

Luhut Harap Jaksa Banding

Langkah untuk mengajukan banding tersebut secara tersirat disampaikan Luhut melalui juru bicaranya.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Luhut melalui keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).

Jodi mengatakan Luhut menghormati segala keputusan Majelis Hakim atas Haris dan Fatia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 14:23 WIB

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?

News | Senin, 08 Januari 2024 | 13:41 WIB

Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut

News | Senin, 08 Januari 2024 | 13:16 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB