Dugaan Pungli 93 Pegawai KPK: Kronologi, Kerugian dan Ancaman Hukuman

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2024 | 16:33 WIB
Dugaan Pungli 93 Pegawai KPK: Kronologi, Kerugian dan Ancaman Hukuman
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK sejak beberapa tahun terakhir. Kronologinya diduga telah terjadi sejak 2018. Kini komisi antirasuah merencanakan sidang untuk menghitung kerugian dan ancaman hukuman para tersangka. 

Dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akan mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu (17/1/2024).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan mereka akan mengungkap otak utama yang menjalankan dugaan pungli tersebut.

"Nanti pas sidang etik akan kami sampaikan juga kepada rekan-rekan, mengenai pelaku utamanya itu siapa saja. Karena ini kita belum sidang, jadi belum bisa kami sampaikan," kata Albertina dikutip Suara.com.

Albertina menambahkan dari 93 pegawai KPK yang disidang, tiga di antaranya dikenai pasal etik yang berbeda. Hal itu diduga karena peranannya dalam perkara ini.

Hingga kini, belum dapat dipastikan ketiganya merupakan pelaku utama. "Mereka ini berbeda pasalnya dengan yang 90 tadi. Sehingga kami tidak bisa sidang bersama-bersama dengan 90," imbuh dia. 

Sejauh ini Dewas KPK menerima sembilan berkas. Dari jumlah itu, enam di antaranya akan disidangkan pekan ini. Kemudian tiga yang lain menyusul setelah enam perkara pertama diputus. Enam berkas pertama tersebut merupakan bahan terhadap 90 pegawai. Tiga sisanya masing – masing merupakan milik satu orang pegawai KPK.

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," pungkasnya.

Terima Uang Hingga Rp504 Juta

Baca Juga: Sidang Etik Perdana Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai Diperiksa Dewas

Pada perkara itu terduga pelaku disebut bisa menerima uang hingga Rp504 juta. Namun, ada pula yang hanya memperoleh Rp1 juta. Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. namun, belum diketahui rincian nama – nama oknum penerima duit panas tersebut. Uang tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kronologi kejadian yang dimulai pada 2018. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskan kasus pungli ini. "Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, karena kejadiannya sejak 2018, ada beberapa pihak yang diduga terlibat sudah tidak lagi berada di KPK. Oleh karenanya kata Ghufron, mereka berhati-hati dalam menangani perkara ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI