Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 22 Januari 2024 | 11:46 WIB
Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI sebelumnya menggugat pimpinan KPK karena tak kunjung menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku, tersangka korupsi.

Nawawi menyebut gugatan MAKI sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di KPK. Dia juga pasrah dengan menyerahkan hasil dari proses praperadilan yang diajukan MAKI.

"Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kami hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya," kata Nawawi dikutip Suara.com, Selasa (22/1/2024).

Di sisi lain, menanggapi desakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mendesak KPK menggelar sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku, Nawawi memiliki pandangan yang berbeda.

"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya. Terlebih konsepsi peradilan in absentia itu, lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara, jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujarnya.

Nawawi pun memastikan upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih tetap dilakukan KPK. Upaya pencarian juga sekaligus guna memastikan kondisi Harun Masiku, seperti yang sempat disebut Boyamin, kemungkinan sudah meninggal.

"Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," ujar Nawawi.

Gugatan MAKI

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin menggunakan kalimat 'penghentian penyidikan. Kalimat itu mereka pilih karena KPK yang tak kunjung melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).

Boyamin menyebut praperadilan ini juga untuk mengantisipasi kasus Harun Masiku dipolitisasi demi kepentingan kelompok tertentu.

"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," katanya.

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku, membuat kasusnya menjadi gorengan politik. Oleh karenanya KPK didesak untuk segera menyelesaikan perkaranya.

"KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," sambungnya.

Dalam gugatan, pihak termohon tertulis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaa Pengawas Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan (Kemaki).

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel

Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:13 WIB

Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK

Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:45 WIB

Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas

Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas

Kotak Suara | Selasa, 16 Januari 2024 | 20:40 WIB

Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP

Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP

Tekno | Selasa, 16 Januari 2024 | 06:59 WIB

Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu

Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 07:25 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB