Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 22 Januari 2024 | 11:46 WIB
Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI sebelumnya menggugat pimpinan KPK karena tak kunjung menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku, tersangka korupsi.

Nawawi menyebut gugatan MAKI sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di KPK. Dia juga pasrah dengan menyerahkan hasil dari proses praperadilan yang diajukan MAKI.

"Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kami hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya," kata Nawawi dikutip Suara.com, Selasa (22/1/2024).

Di sisi lain, menanggapi desakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mendesak KPK menggelar sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku, Nawawi memiliki pandangan yang berbeda.

"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya. Terlebih konsepsi peradilan in absentia itu, lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara, jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujarnya.

Nawawi pun memastikan upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih tetap dilakukan KPK. Upaya pencarian juga sekaligus guna memastikan kondisi Harun Masiku, seperti yang sempat disebut Boyamin, kemungkinan sudah meninggal.

"Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," ujar Nawawi.

Gugatan MAKI

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin menggunakan kalimat 'penghentian penyidikan. Kalimat itu mereka pilih karena KPK yang tak kunjung melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).

Boyamin menyebut praperadilan ini juga untuk mengantisipasi kasus Harun Masiku dipolitisasi demi kepentingan kelompok tertentu.

"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," katanya.

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku, membuat kasusnya menjadi gorengan politik. Oleh karenanya KPK didesak untuk segera menyelesaikan perkaranya.

"KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," sambungnya.

Dalam gugatan, pihak termohon tertulis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaa Pengawas Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan (Kemaki).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel

Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:13 WIB

Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK

Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:45 WIB

Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas

Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas

Kotak Suara | Selasa, 16 Januari 2024 | 20:40 WIB

Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP

Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP

Tekno | Selasa, 16 Januari 2024 | 06:59 WIB

Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu

Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 07:25 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB