Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI sebelumnya menggugat pimpinan KPK karena tak kunjung menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku, tersangka korupsi.
Nawawi menyebut gugatan MAKI sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di KPK. Dia juga pasrah dengan menyerahkan hasil dari proses praperadilan yang diajukan MAKI.
"Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kami hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya," kata Nawawi dikutip Suara.com, Selasa (22/1/2024).
Di sisi lain, menanggapi desakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mendesak KPK menggelar sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku, Nawawi memiliki pandangan yang berbeda.
"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya. Terlebih konsepsi peradilan in absentia itu, lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara, jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujarnya.
Nawawi pun memastikan upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih tetap dilakukan KPK. Upaya pencarian juga sekaligus guna memastikan kondisi Harun Masiku, seperti yang sempat disebut Boyamin, kemungkinan sudah meninggal.
"Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," ujar Nawawi.
Gugatan MAKI
Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin menggunakan kalimat 'penghentian penyidikan. Kalimat itu mereka pilih karena KPK yang tak kunjung melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku.
Baca Juga: Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP
"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).