Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 22 Januari 2024 | 11:46 WIB
Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI sebelumnya menggugat pimpinan KPK karena tak kunjung menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku, tersangka korupsi.

Nawawi menyebut gugatan MAKI sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di KPK. Dia juga pasrah dengan menyerahkan hasil dari proses praperadilan yang diajukan MAKI.

"Tentu itu bentuk wujud kepedulian MAKI terhadap lembaga KPK, juga pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kami hargai itu dan menyerahkan pada proses praperadilan nantinya," kata Nawawi dikutip Suara.com, Selasa (22/1/2024).

Di sisi lain, menanggapi desakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mendesak KPK menggelar sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku, Nawawi memiliki pandangan yang berbeda.

"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya. Terlebih konsepsi peradilan in absentia itu, lebih tertuju pada penyelamatan kekayaan negara, jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujarnya.

Nawawi pun memastikan upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih tetap dilakukan KPK. Upaya pencarian juga sekaligus guna memastikan kondisi Harun Masiku, seperti yang sempat disebut Boyamin, kemungkinan sudah meninggal.

"Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian dan penangkapan pada yang bersangkutan, sekaligus juga dapat memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya. Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," ujar Nawawi.

Gugatan MAKI

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin menggunakan kalimat 'penghentian penyidikan. Kalimat itu mereka pilih karena KPK yang tak kunjung melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku.

baca juga

"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (19/1/2024).

Boyamin menyebut praperadilan ini juga untuk mengantisipasi kasus Harun Masiku dipolitisasi demi kepentingan kelompok tertentu.

"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," katanya.

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang selebaran bergambar Harun Masiku saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku, membuat kasusnya menjadi gorengan politik. Oleh karenanya KPK didesak untuk segera menyelesaikan perkaranya.

"KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," sambungnya.

Dalam gugatan, pihak termohon tertulis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaa Pengawas Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan (Kemaki).

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel

Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:13 WIB

Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK

Khawatir Kasusnya jadi Gorengan Politik, Orang yang Sempat Curiga Harun Masiku Meninggal Ini Kini Gugat KPK

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:45 WIB

Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas

Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas

Kotak Suara | Selasa, 16 Januari 2024 | 20:40 WIB

Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP

Realme Bakal Siapkan Model Note, Kamera 108MP

Tekno | Selasa, 16 Januari 2024 | 06:59 WIB

Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu

Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 07:25 WIB

Terkini

Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara

Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:00 WIB

Review My Name: Perempuan yang Menghabiskan Hidupnya demi Balas Dendam

Review My Name: Perempuan yang Menghabiskan Hidupnya demi Balas Dendam

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:00 WIB

ICW Bongkar Celah Korupsi Sekolah Rakyat, Gus Ipul Janji Benahi Tata Kelola

ICW Bongkar Celah Korupsi Sekolah Rakyat, Gus Ipul Janji Benahi Tata Kelola

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:58 WIB

2 Pilihan Warna Wardah Foundation Terbaik untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Glowing Sempurna

2 Pilihan Warna Wardah Foundation Terbaik untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Glowing Sempurna

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:55 WIB

Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun

Bukan Partai Titipan Atas! PGR Daftar Kemenkum Usai Berjuang Keluar Masuk Kelurahan Bertahun-tahun

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:51 WIB

Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026

Erick Thohir Apresiasi Timnas Putri usai Juara AFF Women's Cup 2026

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:50 WIB

Cushion OMG Apakah Ada SPF? Ini Kandungan, Keunggulan, dan Review Pembeli

Cushion OMG Apakah Ada SPF? Ini Kandungan, Keunggulan, dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:50 WIB

Iran Masih Sabar 13 Malam Digempur Amerika Serikat, Masih Mau Ngobrol

Iran Masih Sabar 13 Malam Digempur Amerika Serikat, Masih Mau Ngobrol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:45 WIB

Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026

Xian Sukses Jadi Tuan Rumah Simposium Nasional dan Kongres XIV 2026

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:44 WIB

Isu Kerja Paksa! Trump Berlakukan Tarif 10 Persen Untuk Produk RI, Lapangan Banteng Buka Suara

Isu Kerja Paksa! Trump Berlakukan Tarif 10 Persen Untuk Produk RI, Lapangan Banteng Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:42 WIB

×