Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Respons KPK Usai Digugat ke Pengadilan karena Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku
Senin, 22 Januari 2024 | 11:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Khawatir Kasus Harun Masiku Dipolitisasi, Pimpinan KPK Digugat ke PN Jaksel
19 Januari 2024 | 18:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI