Fakta-fakta Mengerikan Argiyan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:35 WIB
Fakta-fakta Mengerikan Argiyan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok
Ilustrasi garis polisi. (Pixabay)

Suara.com - Satu per satu perilaku keji Argiyan Arbirama (19) pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Gunadarma Depok, Kayla Rizki Andini (20) terungkap. Di mana pada Selasa (23/1/2024) hari ini, ia akan menjalani rekonstuksi yang digelar Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-fakta terkini kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi Gundar Depok:

Bakal Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekonstruksi akan digelar pukul 10.00 WIB di kontrakan tersangka Argiyan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat yang menjadi lokasi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

"Pukul 10.00 WIB," kata Rovan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan langsung tersangka Argiyan. Menurutnya ada sekitar 25 adegan yang akan diperagakan Argiyan.

Adegan tersebut dimulai dari peristiwa sebelum, saat dan sesudah pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi.

"Rencana ada 25 adegan," kata Rovan.

Cuma Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Dalam perkara ini penyidik telah menahan tersangka Argiyan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara.

Keluarga Kayla sempat menyampaikan ketidakpuasan atas ancaman hukuman terhadap tersangka Argiyan tersebut.

Paman Kayla, Hendrawan meminta pihak kepolisian menjerat tersangka Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya berupa pidana mati.

"Kami minta dengan hukum mati sekalian. Itu yang kami harapkan dari kepolisian," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang masih berusia 19 tahun tersebut masih bisa hidup bebas jika hanya dijatuhi hukuman belasan tahun.

"Kami nggak terima hanya 15 tahun, karena nyawa dibayar nyawa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI